5.3. Suasana Akademik

1) Kebijakan Tentang Suasana Akademik

Dalam rangka menciptakan suasana akademik yang kondusif, Fakultas Teknik menjalankan Standar Mutu Universitas Muhammadiyah Palembangkebijakan dan peraturan-peraturan yang tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah dan peraturan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dengan menerbitkan buku Kode Etik Dosen (SK Rektor No: 139/E-1 /KPT SUMP/ VIII /2013), Kode Etik Karyawan (SK Rektor No: 140/E-1 /KPT SUMP/ VIII /2013), Kode Etik Mahasiswa   (SK Rektor No: 141/E-1 /KPT SUMP/ VIII /2013) dan Kode Etik Penelitian & Karya Ilmiah (SK Rektor No: 088/J-18/KPT SUMP/ VIII /2013) seperti terlihat pada gambar 5.4.

Gambar 5.4 Buku Kode Etik Fakultas Teknik yang berlaku sebagai regulasi untuk terciptanya suasana akademik yang dinamis

Sebagai upaya preventif dibuat pula aturan sanksi akademis terhadap perilaku indisipliner mahasiswa. Untuk itu diterbitkan SK Rektor tentang Tata Tertib Mahasiswa. Peraturan ini disosialisasikan dengan cara antara lain, membagikan Buku Panduan UMP, Buku Panduan Administrasi Akademik UMP, dan  Tata Tertib Mahasiswa kepada dosen dan mahasiswa pada setiap awal tahun akademik, dan melalui rapat-rapat atau pertemuan-pertemuan dengan dosen dan pada saat audiensi dengan mahasiswa.Di samping itu, kebijakan yang sifatnya teknis dan hanya berlaku di tingkat fakultas dan program studi dikeluarkan oleh dekan melalui penerbitakan SK Dekan, Surat Edaran, atau pengumuman-pengumuman.

Secara umum suasana akademik di lingkungan Fakultas Teknik sangat baik, dengan indikasi munculnya budaya baca, munculnya budaya diskusi kelompok, pembelajaran kreatif, mentoring langsung oleh Dosen pengasuh mata kuliah, hingga kunjungan lapangan. Termasuk juga suasana akademik yang sangat baik antara Dosen dan Tenaga Kependidikan (gambar 5.5), untuk mewujudkan visi Unggul, Islami dan Berdaya Saing Tinggi.

Gambar 5.5 Berbagai Suasana Akademik di lingkungan Fakultas Teknik

Suasana Akademik antar mahasiswa di lingkungan Fakultas Teknik juga sangat baik (gambar 5.6), dengan indikasi aktifnya lembaga dan himpunan kemahasiswaan, aktif dalam kegiatan kemahasiswaan, berperan serta dalam kegiatan kompetisi mahasiswa antar Fakultas, antar Universitas dan atau Instansi di luar lingkungan kampus Universitas Muhammadiya Palembang, termasuk juga capaian prestasi yang diperoleh mahasiswa.

Gambar 5.6 Berbagai kegiatan lembaga kemahasiswaan untuk mewujudkan Suasana Akademik yang sangat baik di lingkungan Fakultas Teknik

 

2) Penyediaan Sarana dan Prasarana

Perencanaan sarana dan prasarana pembelajaran minimal memenuhi kriteria tentang sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Sistem penjaminan mutu untuk aspek sarana dan prasarana pembelajaran telah ditetapkan dalam Standar Mutu UM Palembang (SK Rektor Nomor: 312/I-12/KPTS/UMP/VIII/2016) terdiri dari 6 (enam) aspek, yaitu:

  1. Komponen standarsarana.
  2. Memenuhi ketentuan spesifikasisarana.
  3. Memenuhi ketentuan prasarana belajar danpembelajaran.
  4. Memenuhi prasarana bagi mahasiwa berkebutuhankhusus.
  5. Memiliki fasilitas perpusatakaan sangatmemadai.
  6. Memiliki sarana sistem informasi terbuka dan mudahdiakses.

Untuk mendorong suasana akademik yang kondusif Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Palembang  menyediakan prasarana dan sarana yang memadai, seperti: ruang kuliah yang nyaman (ber AC); fasilitas internet (wi-fi); tempat ibadah (masjid); ruang lembaga kemahasiswaan; sarana olahraga; sarana kesenian; buku-buku referensi dan jurnal; laboratorium; studio; sarana multimedia; perpustakaan; kantin; poliklinik dan koperasi.

 

3) Dukungan Dana

Untuk mewujudkan suasana yang kondusif fakultas menyediakan dana, seperti dana kegiatan unit kemahasiswaan; dana  untuk  kegiatan ilmiah, seperti  seminar,  lokakarya,  studi lapangan, studi banding, kunjungan lembaga, dan lain-lain. Dana penelitian dan dana pengabdian kepada masyarakat disediakan oleh Lemlitbang dan LPMUMP. Kedua lembaga yang ada di tingkat universitas ini menyediakan dana bagi dosen untuk melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dana lain yang mendukung adalah dana dari bantuan lainnya.

 

4) Kegiatan Akademik Di Dalam dan Di Luar Kelas

Dalam hal kegiatan akademik, fakultas bekerja sama dengan program studi sebagai pelaksana operasional. Kegiatan akdemik di dalam kelas (perkuliahan) dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Untuk mendorong terciptanya suasana yang kondusif diupayakan dengan menanamkan prinsip transparansi antara dosen dan mahasiswa, dimulai dengan pada saat kuliah perdana (pertemuan pertama), dosen diharuskan menjelaskan sistem dan metode perkuliahan yang akan dilaksanakan seperti menjelaskan Silabus, RPS, dan sistem penilaian.

Kegiatan akademik di luar kelas diadakan melalui kegiatan seperti: Program Pendampingan Akademik melalui dosen pembimbing akademik (Dosen PA); Seminar matakuliah konsentrasi dan seminar Proposal Skripsi; keikutsertaan dalam berbagai kompetisi akademik, baik di tingkat internal fakultas maupun universitas, dan eksternal universitas (antarperguruan tinggi); pelibatan mahasiswa dalam program penelitian dan pengabdian masyarakat; seminar ilmiah, kuliah umum, PKL dan magang di instansi, lembaga pemerintah maupun swasta, serta studi lapangan atau kunjungan lembaga.

 

Leave a Comment