5.1. Kurikulum

Fakultas Teknik telah memberlakukan kurikulum KKNI sejak tahun 2016, meski kegiatan lokakarya pertama kurikulum berbasis KKNI telah dilaksanakan pada pada tanggal 17 Desember 2014, dengan dihadiri Pimpinan Universitas, Pimpinan Fakultas, Pimpinan Program Studi, Dosen, Tenaga Kependidikan, perwakilan Himpunan Mahasiswa di lingkungan Fakultas Teknik, perwakilan Asosiasi Profesi, Praktisi, perwakilan pengguna lulusan Fakultas Teknik, dan Alumni Fakultas Teknik. Lokakarya tersebut bertujuan untuk mengumpulkan semua informasi penting terkait, industrial needs, social needs, professional needs, arahan Asosiasi Profesi, berbagi pengalaman, serta melakukan evaluasi terhadap mutu, muatan, pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum terdahulu, untuk selanjutnya menentukan kurikulum KKNI yang merupakan penyempurnaan dari kurikulum terdahulu yang telah berjalan dengan memperhatikan keselarasan visi misi Universitas, Fakultas dan Program Studi, serta memperhatikan:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi;
  2. Perpres No 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi nasional Indonesia;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengembangan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Republik  Indonesia  Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan berbasis Kompetensi;
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, RI No. 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
  7. Peraturan Menteri Riset dan DIKTI No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi;
  8. Kepmendiknas 45 tahun 2002 tentang kurikulum inti PT;
  9. Kepmendiknas Nomor 232 tahun 2000 tentang penyusunan Kurikulum PT dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi; dan
  11. PP No 13 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas PP 19 tahun  2005  tentang Standar Nasional Pendidikan.

Dengan memperhatikan 11 landasan yuridis pengembangan kurikulum Pendidikan Tinggi di Indonesia,UM Palembang merumuskan dan menentukan kebijakan yang menjadi pedoman bagi Program Studi di lingkungan UM Palembang termasuk juga Fakultas Teknik, antara lain:

1. Kebijakan di UM Palembang

a. Kebijakan dalam Statuta UM Palembang tahun 2017, Pasal  13

Program-program pendidikan diselenggarakan dengan kurikulum yang dikembangkan mengacu pada:

  1. Visi, misi, tujuan UM Palembang,  Fakultas  penyelenggara,  dan  Program Studi;
  2. Kurikulum dikembangkan untuk setiap Program Studi mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan sistem pendidikan Muhammadiyah;
  3. Lingkup keilmuan program studi;
  4. Profil lulusan yang dihasilkan;
  5. Kompetensi lulusan;
  6. Kurikulum terdiri atas bahan kajian/matakuliah yang disusun sesuai dengan Program Studi;
  7. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, olahraga, dan seni serta melibatkan pemangku kepentingan dan pakar, asosiasi Program Studi, kebutuhan peserta didik, masyarakat, pasar kerja, dan program pembangunan;
  8. Kekhasan yaitu Al-Islam dan Kemuhammadiyahan sesuai dengan ketentuan Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah No: 02/PED/I.0/B/2012.

b. Kebijakan dalam Rencana Induk Pengembangan (RIP) UM Palembang

Kebijakan pengembangan kurikulum UM Palembang tertera dalam RIP UM Palembang yang disahkan dalam SK Rektor No: 118/E-1/KPTS/VI/2013. Wujud dari arah pengembangan ini terletak pada pengembangan kurikulum berbasis riset menuju research university dengan 4 tahapan yang terdiri dari Tahap I teaching university 2013-2022, tahap II excellent teaching university 2023-2029, tahap III pre-research university 2030-2036, dan tahap IV research university 2037-2043. Salah satu target dari arah pengembangan ini akan memfokuskan kepada UM Palembang yang unggul dalam research based teaching local genius dan based teaching.

c. Kebijakan dengan Surat Keputusan Rektor

Kebijakan pengembangan kurikulum yang berlaku di lingkungan Fakultas Teknik UM Palembang diatur berdasarkan pada SK Rektor Nomor: 339/G-14/KPTS/UMP/X/2015, bahwa pengembangan kurikulum senantiasa memperhatikan beberapa hal, yakni:

  1. Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang disusun untuk mencapai standar kelulusan program studi;
  2. Kurikulum  merupakan  seperangkat  rencana  dan  pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Program Studi;
  3. Kurikulum terdiri atas bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai    dengan Program Studi;
  4. Kurikulum disusun dan dikembangkan oleh tiap-tiap Program Studi  sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, olahraga, dan seni yang mengacu kepada standar nasional pendidikan tinggi, visi, misi, dan tujuan UM Palembang.

d. Kebijakan Pengembangan Kurikulum dalam Standar Kompetensi Lulusan

Pengembangan kurikulum di lingkungan Fakultas Teknik UM Palembang juga  memperhatikan beberapa poin yang terdapat pada Standar Kompetensi Lulusan yang diatur dalam Standar Mutu Pendidikan dan disahkan dalam SK Rektor Nomor: 312/I-12/KPTS/VIII/2016, tentang Standar Mutu UM Palembang. Standar Kompetensi Lulusan terdiri dari

  1. kompetensi sikap;
  2. kompetensi keterampilan umum;
  3. kompetensi keterampilan khusus; dan
  4. kompetensi pengetahuan;

e. Kebijakan Pengembangan Kurikulum dalam Standar Mutu Isi Pembelajaran UM Palembang

Pengembangan kurikulum UM Palembang juga memperhatikan beberapa poin yang terdapat pada Standar Mutu Isi Pembelajaran. Standar Mutu ini sudah disahkan dalam SK Rektor Nomor: 312/I- 12/KPTS/VIII/2016, yang mengatur pengembangan kurikulum UM Palembang harus:

  1. Kurikulum harus disusun secara berkesinambungan dan berimbang antara capaian pembelajaran penguasaan pengetahuan, sikap, ketrampilan umum dan ketrampilan khusus.
  2. Kurikulum harus dirancang secara efektif untuk mencapai visi dan misi Universitas, visi keilmuan program studi dan untuk memenuhi kebutuhan pengguna lulusan/pasar kerja.
  3. Kurikulum harus dapat membekali kepada lulusan dengan kemampuan untuk mencapai kompetensi yang ditetapkan dan mengikuti asas pendidikan seumur hidup, untuk mengembangkan kemampuan diri, dan dapat menerapkan keahliannya.
  4. Kurikulum harus bersifat komprehensif dan fleksibel dalam mengadaptasi kemajuan ilmu, teknologi, dan seni.
  5. Kurikulum memuat pengembangan ilmu, teknologi, dan seni yang mutakhir.
  6. Kurikulum dikembangkan berdasarkan masukan dari dosen, mahasiswa, alumni, dan pengguna lulusan.

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Comment