TATA TERTIB MAHASISWA/I

Program Studi Teknik Industri

Fakultas Teknik

Universitas Muhammadiyah Palembang

  1. Mahasiswa/i wajib menjaga kebersihan diri termasuk kebersihan pakaian, rambut dan kuku.
  2. Mahasiswa/i wajib berpakaian sopan, tidak memakai kaos oblong dan dilarang memakai jeans sobek, dan bagi mahasiswa pria dilarang memakai anting/giwang dan kalung, atau aksesoris lainnya selama perkuliahan.
  3. Mahasiswi wajib memakai jilbab dan rok (setiap hari Senin, Rabu dan Jum’at) berpakaian sopan, tidak ketat dan transparan selama berada dilingkungan kampus.
  4. Mahasiswa/i wajib memakai sepatu dan tidak memakai sandal (meski berupa selop atau sandal pesta).
  5. Mahasiswa/i wajib menjaga kebersihan kelas dengan tidak merokok di dalam atau di luar ruangan kelas, tidak mengotori ruangan kelas dan membuang sampah pada tempatnya.
  6. Mahasiswa/i wajib membawa materi kuliah atau diktat setiap kali mengikuti kuliah. Bagi Mahasiswa/i yang tidak membawa materi kuliah/diktat tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan.
  7. Mahasiswa/i diwajibkan hadir 5 menit sebelum perkuliahan dimulai. Mahasiswa/i dilarang masuk kelas setelah kuliah, kuis, kecuali karena adanya musibah yang mengakibatkan Mahasiswa/i datang terlambat atau Mahasiswa/i telah meminta izin sebelumnya untuk diperkenankan hadir terlambat. Mahasiswa/i yang hadir terlambat, wajib duduk di kursi deret depan.
  8. Selama perkuliahan, kuis dan ujian, Mahasiswa/i harus mengisi kursi deret depan yang masih kosong, tanpa menunggu perintah dari dosen pengajar. Kuliah, kuis, dan ujian tidak akan dimulai apabila kursi deret depan tidak terisi penuh. Hal ini untuk memudahkan dosen pengajar mengontrol perkuliahan, kuis dan ujian. Saat ujian, posisi duduk berdasarkan NIM yang bersangkutan.
  9. Mahasiswa/i wajib mematikan ponsel/gadgetselama perkuliahan berlangsung, kecuali jika berhubungan dengan kegiatan perkuliahan dan atas izin dosen.
  10. Mahasiswa/i wajib menertibkan dan mendisiplinkan dirinya sendiri, memulai dan mengakhiri perkuliahan dengan membaca doa (baik dalam hati atau bersama-sama) agar ilmu yang didapat bisa membawa berkah dan manfaat.
  11. Mahasiswa/i dilarang mengobrol diluar materi kuliah selama perkuliahan berlangsung karena akan mengganggu konsentrasi Mahasiswa/i lain dan dosen.
  12. Mahasiswa/i dilarang keluar-masuk ruangan kelas selama perkuliahan/ujian berlangsung jika tanpa kepentingan.
  13. Mahasiswa/i dilarang bekerja sama dan contek-mencontek selama pelaksanaan kuis atau ujian serta pengerjaan tugas mandiri atau terstruktur.
  14. Dilarang melakukan pemalsuan tanda tangan oleh Mahasiswa/i baik miliknya sendiri atau mahasiswa lain dalam daftar hadir akan mendapat sanksi.
  15. Dosen pengajar berhak untuk tidak memberi nilai atau Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) Mahasiswa/i yang karena alasan apapun, jumlah kehadiran perkuliahannya kurang dari 70% dari jumlah tatap muka yang diwajibkan. Ketentuan ini dapat dikecualikan terhadap Mahasiswa/i yang sedang mendapat perawatan di rumah sakit, dan dapat dibuktikan dengan surat dokter atau surat dari rumah sakit yang resmi dan asli (bukan foto copy).
  16. Surat dokter harus ditulis di atas surat resmi yang ada kop/kepala surat rumah sakit/klinik dimana dokter tersebut bekerja, dan harus disertai dengan nomer telepon dokter tersebut yang bisa dihubungi oleh dosen pengajar atau program studi Teknik Industri UM Palembang. Surat dokter yang tidak memenuhi ketentuan di atas tidak dapat digunakan.
  17. Nilai T1, T2, T3, UTS dan UAS adalah final. Tidak diselenggarakan ujian perbaikan nilai. Tidak ada UJIAN KHUSUS. Perbaikan nilai hanya dapat dilakukan dengan mengikuti lagi perkuliahan di semester mendatang.
  18. Pindah kelas harus dengan konfirmasi dari pihak program studi terlebih dahulu.
  19. Mahasiswa/i pada saat diluar ruangan kelas dilarang duduk atau memenuhi anak tangga.
  20. Mahasiswa/i dilarang menghubungi nomor handphone dosen kecuali bagi Mahasiswa/i tertentu yang memang diminta untuk menghubungi dosen yang bersangkutan.
  21. Mahasiswa/i dilarang untuk menemui dosen dirumahnya kecuali telah membuat janji atau menelpon terlebih dahulu.
  22. Mahasiswa/i dilarang memberi hadiah/pemberian berwujud apapun kepada dosen pengajar atau pengelola prodi.
  23. Mahasiswa/i dilarang membawa/menggunakan obat-obatan terlarang, minuman keras, senjata tajam dan buku atau gambar yang berbau pornografi.
  24. Mahasiswa/i wajib menjaga sopan santun dalam pergaulan, ketertiban serta keamanan di lingkungan kampus.
  25. Mahasiswa/i wajib mematuhi peraturan dan ketentuan baik di tingkat program studi, fakultas maupun universitas.
  26. Mahasiswa/i harus menjaga nama baik almamater kapanpun dan dimanapun berada.