Tenaga Kependidikan

Tuliskan data tenaga kependidikan  yang ada di Fakultas atau PT yang melayani mahasiswa PS dengan mengikuti format table berikut:

* Hanya yang memiliki pendidikan formal dalam bidang perpustakaan

Uraikan pandangan Fakultas tentang data di atas yang mencakup aspek: kecukupan, dan kualifikasi. Jelaskan kendala yang ada dalam pengembangan tenaga kependidikan.

Yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah pustakawan, Laboran/teknisi /operator/programmer, tenaga administrasi dan lain-lain. Sistem rekrutmen pegawai dan seleksi selama ini dilakukan terpusat di Universitas Muhammadiyah Palembang dan Fakultas menerima hasil evaluasi dari BAU Universitas Muhammadiyah Palembang. Untuk evaluasi internal dilakukan dibawah kewenangan Wakil Dekan II, Dan sebagai motivator peningkatan kinerja diterapkan system penghargaan dan sanksi terhadap pegawai di Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Palembang.

Sistem Seleksi/Rekruitmen tenaga kependidikan yang dilakukan melalui mekanisme yang sama berdasarkan Surat Keputusan Bersama Badan Pembina Harian UM Palembang dan Rektor UM Palembang Nomor: 061/C-17/SKB/BPH-UMP/XII/2012 dan Nomor: 250/C17/KPTS/UMP/XII/2012 tentang Peraturan Kepegawaian UM Palembang.

Secara keseluruhan tenaga kependidikan berjumlah 79 orang yang terdiri dari Pustakawan berjumlah 13 orang (16,5%), Laboran/Tenisi/Analis/Operator 20 orang (25,3%), Administrasi 30 orang (37,9%), Staff Rumah Tangga 16 Orang     ( 20,3%).

Kualifikasi tenaga kependidikan berdasarkan jenjang pendidikannya, tenaga kependidikan yang pendidikannya S3 berjumlah 1 orang, S2 berjumlah 8 Orang, S1 berjumlah 27 Orang, Diploma III berjumlah 16 orang, serta SMA/SMK berjumlah 22 orang.

Jumlah tenaga pendidik dan tenaga kependidikan telah memenuhi kecukupan baik dari sisi jumlah dan kualifikasi pendidikan, sehingga proses belajar mengajar pada Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Palembang telah berjalan dengan baik.

Untuk meningkatkan keahlian dan jenjang pendidikan, maka dilakukan pengiriman tenaga kependidikan untuk mengikuti pendidikan non-formal, misalnya pelatihan Program system Kepegawain, Pelatihan E-Learning, Pelatihan Teknologi Informasi, Dan Lain-Lain. Tenaga kependidikan Fakultas Teknik  senantiasa diberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan studi lanjut. Bagi tenaga kependidikan SMA diberi kesempatan untuk studi lanjut ke jenjang Diploma III dan S1 sesuai dengan bidang tugasnya, sedangkan bagi yang sudah S1 diberi kesempatan untuk studi lanjut ke jenjang S2 untuk pengembangan Ilmu dibidangnya. Selain mengikuti kesempatan studi lanjut ketingkat jenjang yang lebih tingggi, Fakultas Teknik Palembang juga memberikan kesempatan kepada tenaga kependidikan untuk mengikuti pelatihan-pelatihan lokakarya, workshop dan atau seminar.

Standar Mutu pengembangan karier pegawai di UM Palembang sesuai dengan Standar Mutu Dosen dan Tenaga Kependidikan (SK Rektor Nomor 312/I12/KPTS/UMP/VIII/2016). Pengembangan Karir Tenaga Kependidikan berupa Pengembangan diri tenaga kependidikan baik melalui pendidikan formal maupun tidak formal, Pengembangan karir tenaga kependidikan dilakukan antara lain melalui: kenaikan pangkat, penugasan, dan promosi jabatan.

Pedoman Standar Mutu Dosen dan Tenaga Kependidikan telah ditetapkan dalam SK Rektor Nomor 312/I-12/KPTS/UMP/VIII/2016 dan Pedoman formal tersebut dilaksanakan secara terkendali di bawah Lembaga Penjaminan Mutu Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Palembang.

Pelaksanaan sistem monitoring dan evaluasi kinerja  tenaga Kependidikan selama ini di Fakultas Teknik melalui Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) yang memuat hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan seorang karyawan dalam jangka waktu 1 tahun sekali. Penilaian tersebut dilakukan oleh Wakil Dekan II untuk Tenaga Kependidikan.

Untuk masalah Tenaga Kependidikan sudah memadai tetapi ada beberapa yang masih jenjang pendidikannya masih SMA dan sebagian juga jenjang akademik tersebut belum sesuai dengan bidang kependidikannya.

 

Leave a Comment