Visi, misi, tujuan, dan sasaran Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Palembang selanjutnya disingkat FT-UM Palembang disusun berdasarkan peraturan perundang- undangan tentang pendidikan dan perguruan tinggi di Indonesia dan aturan-aturan serta ketentuan dari Universitas Muhammadiyah Palembang, Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang pengelolaan dan pengembangan Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM). Visi, misi, tujuan, dan sasaran FT-UM Palembang disusun dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan dinamika kehidupan masyarakat yang berubah dengan sangat cepat.

 

Rumusan Visi, misi, tujuan, dan sasaran FT-UM Palembang ini disempurnakan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu FT-UM Palembang dalam Catur Darma Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang mencakup: 1) Al-Islam dan Kemuhammadiyahan, 2) Pendidikan dan Pengajaran, 3) Penelitian, dan 4) Pengabdian kepada Masyarakat. Secara rinci proses penyusunan dilakukan sebagai berikut:

 

Pembentukan visi, misi, tujuan, dan sasaran FT UM-Palembang disusun dari visi, misi, tujuan, dan sasaran UM Palembang (SK Rektor Nomor 006/E-1/KPTS/UMP/I/2013 tanggal 7 Januari 2013)  dan keunikan-keunikan program studi yang terdapat didalamnya yang melibatkan pemangku kepentingan baik internal maupun eskternal.

1. Dasar dan Mekanisme Penyusunan Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran FT UM-Palembang

 a. Dasar Hukum

  Dasar hukum dan acuan dalam penyusunan visi  misi UM Palembang:

  1. Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003, tanggal 8 Juli 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang RI No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Undang-Undang RI No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005 tentang Dosen;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2010 tentang pengubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  7. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 85 tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pendidikan Jarak Jauh;
  10. Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-45 tahun 2005 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah;
  11. Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-44 tentang Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah;
  12. Peraturan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PRN/I.0/B/2012 tentang Majelis Pendidikan Tinggi;
  13. Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 02/PED/1.0/B/2012 tanggal 16 April 2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah;
  14. Ketentuan Majelis Pendidikan Tinggi Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 178/KET/I.3/D/2012 tentang Penjabaran Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 02/PED/I.O/B/2012 tentang PTM;
  15. Statuta UM Palembang;
  16. Renstra UM Palembang dan Rentra FT-UMP.

b. Mekanisme Penyusunan Visi, Misi, dan Tujuan FT-UM Palembang

Mekanisme penyusunan Visi, misi, tujuan, dan sasaran FT-UM Palembang disempurnakan dari visi, misi, tujuan, dan sasaran UM Palembang sebagaimana terdapat dalam dokumen-dokumen sebelumnya.

Mekanisme penyusunan visi, misi, dan tujuan dilakukan dengan langkah sebagai berikut :

  1. Rapat pimpinan FT-UM Palembang untuk persiapan penyusunan visi dan misi. Dalam rapat tersebut disepakati perlunya pembentukan tim penyempurna Visi dan Misi UM Palembang tahun 2013 dengan Surat Tugas Dekan No. 220/ FT-UMP/II/2013. Tim tersebut bertugas menyusun Visi dan Misi tahun 2013.
  2. Tim Penyempurna mengkaji materi visi dan misi dengan membaca berbagai literatur serta peraturan yang terkait serta mengumpulkan data capaian dari unit-unit yang ada.
  3. Tim Penyempurna mengadakan rapat untuk mengkaji visi dan misi dengan menganalisis data yang diberikan Unit-unit serta berbagai literatur dan peraturan terkait (11 April 2013).
  4. Tim Penyempurna merancang visi dan misi FT-UM Palembang dengan menghasilkan draft Visi dan Misi FT-UM Palembang.
  5. Tim Penyempurna mengadakan Focus Group Discussion dengan berbagai pihak internal seperti wakil rektor, dekan, ketua prodi, kepala biro, kepala unit, dosen, dan tenaga kependidikan untuk mendapatkan masukan dan usulan yang terkait dengan visi dan misi.
  6. Tim Penyempurna mengundang stakeholder dan alumni untuk mensosialisasikan rumusan Visi dan Misi FT-UM Palembang serta untuk mendapatkan masukan dan usulan terkait dengan visi dan misi.
  7. Masukan dari berbagai pihak kemudian dihimpun dan dikompilasi yang selanjutnya dianalisis oleh tim perumus visi dan misi, selanjutnya tim akan merumuskan perubahan draft visi dan misi.
  8. Tim Perumus menyampaikan draft rumusan visi dan misi dalam rapat senat Fakultas untuk mendapatkan persetujuan.
  9. Rektor mengesahkan Visi dan Misi FT-UM Palembang yang telah disetujui Senat Fakultas. Visi dan Misi FT-UM Palembang tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan SK Rektor Nomor 084/E-1/KPTS/UMP/V/2013.

Visi dan Misi FT- UM Palembang ini dijadikan pijakan untuk membuat rancangan Rentra dan Renop Fakultas.

c. Pihak-pihak yang dilibatkan dalam Penyusunan Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran FT-UM Palembang

 1. Stakeholder Internal

  1.  Pimpinan Universitas memberikan masukan terutama hal-hal yang berkaitan arah dan tujuan UM-Palembang serta nilai–nilai kemuhammadiyahan dan cita-cita pendiri muhammadiyah.
  2. Anggota senat FT-UM Palembang memberikan masukan, pertimbangan, pengesahan, dan persetujuan terhadap Visi, Misi, Tujuan, dan sasaran FT-UM Palembang.
  3. Pimpinan FT-UM Palembang terdiri dari Dekan dan wakil dekan yang memberi pengarahan dan terlibat langsung dalam penyusunan Visi, Misi, Tujuan, dan sasaran FT-UM Palembang.
  4. Ketua program studi di lingkungan FT-UM Palembang juga memberi masukan tentang Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, dan Strategi FT-UM Palembang.
  5. Seluruh dosen  di  lingkungan  FT-UM  Palembang  sebagai  tim  sharing diskusi dalam penyempurnaan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, dan Strategi FT-UM Palembang.
  6. Tenaga kependidikan sebagai tim sharing diskusi dalam perumusan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, dan Strategi FT-UM Palembang.
  7. Mahasiswa melalui perwakilan Himpunan Mahasiswa Program Studi di lingkungan FT-UM Palembang serta Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Teknik (IMM FT) berperan dalam memberikan masukan kepada FT-UM Palembang, terutama yang terkait dengan kepentingan mahasiswa.

2. Stakeholder Eksternal

  1.  Alumni berperan dalam memberikan masukkan kepada Fakultas melalui program studi masing-masing dengan cara tertulis dan lisan.
  2. Pengguna lulusan di bidang Teknik memberi masukan melalui survei dan wawancara tentang visi, misi, tujuan, dan sasaran. Misalnya, Pihak Industri memberikan masukan tentang pengetahuan tentang kemampuan lulusan harus mengerti pentingnya keselamatan kerja dan pengetahuan lain di bidang keteknikan.   

Leave a Comment